Terkait Gugatan Ambang Batas pada UU Pemilu, MK : Salinan Putusan Disampaikan Waktu Dekat

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih (foto: kompas)

Jakarta – Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan salinan putusan gugatan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal aturan ambang batas parlemen kepada DPR dalam waktu dekat.

Dikabarkan dalam kurun waktu sepekan mendatang MK bakal menyampaikan putusan tersebut. “Salinan putusan akan disampaikan pada para pihak 3 hari setelah putusan diucapkan,” kata Enny, Jumat, (1/3) dilansir Tempo.

Enny juga mempersilakan publik untuk mempelajari dan membaca putusan uji materi Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimohonkan organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi tersebut di situs web MK. “Putusan sudah bisa langsung diakses oleh siapa pun setelah dibacakan,” ujar Enny.

Seiring itu, anggota Komisi Pemerintahan DPR, Guspardi Gaus mengatakan, setelah MK menyampaikan salinan putusan tersebut kepada pimpinan DPR, mereka bakal segera menindaklanjuti putusan tersebut. “Kami akan pelajari, gali dan teliti sesuai dengan hasil putusannya,” kata Guspardi.

Politikus PAN itu menjelaskan, dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah, Komisi II akan memperhatikan lima syarat yang dimintakan MK dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini. “Persentase ambang batas akan diproporsionalitaskan dan didesain secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Adapun dalam putusannya, MK mencatatkan lima syarat penting yang harus dipertimbangkan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pemilu. Lima syarat tersebut antara lain:

1. Revisi ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. (*)

Caca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *